Langsung ke konten

Info BPJS & Asuransi

Alur berobat dengan BPJS

  1. Datang ke Faskes Tingkat Pertama

    Periksa di Puskesmas/klinik/dokter keluarga tempat Anda terdaftar dan minta surat rujukan bila perlu ke spesialis.

  2. Daftar online atau di loket

    Pilih poli & dokter sesuai rujukan, lalu dapatkan nomor antrian.

  3. Verifikasi berkas BPJS

    Tunjukkan KTP/KIS dan surat rujukan di loket BPJS untuk diterbitkan SEP.

  4. Diperiksa dokter

    Tunggu panggilan sesuai nomor antrian di poli tujuan.

  5. Ambil obat / kontrol

    Ambil obat di farmasi dan catat jadwal kontrol berikutnya.

Syarat & dokumen yang dibawa

  • Kartu BPJS Kesehatan / KIS (fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN)
  • KTP atau Kartu Keluarga
  • Surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (untuk poli spesialis)
  • Surat kontrol (untuk kunjungan ulang)

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah peserta BPJS bisa berobat langsung ke sini?

Untuk poli spesialis, peserta BPJS memerlukan surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (Puskesmas/klinik/dokter keluarga), kecuali kondisi gawat darurat.

Bagaimana jika kondisi darurat?

Kondisi gawat darurat dapat langsung ke IGD tanpa rujukan. Bawa kartu identitas/KIS sesegera mungkin.

Berapa lama surat rujukan berlaku?

Umumnya 90 hari sejak diterbitkan. Petugas kami akan mengecek masa berlaku rujukan Anda.

Apakah pendaftaran online berlaku untuk pasien BPJS?

Ya. Setelah mendaftar online, bawa berkas BPJS lengkap ke loket untuk verifikasi.

Rekanan & penjamin

  • Perusahaan Contoh Jaya
  • Asuransi Contoh Mandiri
  • Asuransi Contoh Sehat

Sudah punya rujukan?

Daftar online sekarang dan datang sesuai nomor antrian.

Daftar Online